Translate

Minggu, 28 September 2014

PENGENDALIAN SOSIAL

Ø    Deinisi dari pengendalian sosial adalah upaya terencana / tidak terencanakan dalam mendorong atau membujuk individu untuk taat pada nilai dan norma.

Ø    Upaya – upaya pengendalian sosial dibedakan menjadi 2, yaitu berdasarkan sifat dan berdasarkan proses.
1.    Berdasarkan sifat :
-        Prefentif, yaitu upaya pencegahan sebelum adanya penyimpangan. Bentuk prefentif dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi
-        Represif, yaitu upaya yang dilakukan setelah adanya penyimpangan. Contohnya adalah memberikan sanksi
-        Kuratif, yaitu upaya untuk membina pelaku penyimpangan. Misalnya rehabilitasi.
2.   Berdasarkan proses :
-        Koersif, yaitu upaya pengendalian sosial dengan kekerasan. Misalnya Gerakan Aceh Merdeka dicegah dengan cara militer
-        Persuasif, yaitu upaya pengendalian sosial dengan cara mengajak ke dalam hal positif. Misalnya orantua menasihati anaknya agar dapat berbuat baik.
Ø    Bentuk – bentuk pengendalian sosial dapat berupa :
1.     Nasihat
2.     Gunjingan, gosip, atau cemoohan
3.     Peringatan / kritik sosial
4.    Pendidikan ( Formal / Non-Formal / In-Formal )
Ø    Lembaga – lembaga pengendalian sosial yaitu :
1.     Tokoh adat / masyarakat
2.     Kepolisian
3.     Kejaksaan
4.    kehakiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar