Ø
Deinisi dari pengendalian
sosial adalah upaya terencana / tidak terencanakan dalam mendorong atau
membujuk individu untuk taat pada nilai dan norma.
Ø
Upaya – upaya pengendalian
sosial dibedakan menjadi 2, yaitu berdasarkan sifat dan berdasarkan proses.
1.
Berdasarkan sifat :
-
Prefentif, yaitu upaya
pencegahan sebelum adanya penyimpangan. Bentuk prefentif dapat dilakukan dengan
mengadakan sosialisasi
-
Represif, yaitu upaya yang
dilakukan setelah adanya penyimpangan. Contohnya adalah memberikan sanksi
-
Kuratif, yaitu upaya untuk
membina pelaku penyimpangan. Misalnya rehabilitasi.
2.
Berdasarkan proses :
-
Koersif, yaitu upaya
pengendalian sosial dengan kekerasan. Misalnya Gerakan Aceh Merdeka dicegah
dengan cara militer
-
Persuasif, yaitu upaya
pengendalian sosial dengan cara mengajak ke dalam hal positif. Misalnya orantua
menasihati anaknya agar dapat berbuat baik.
Ø
Bentuk – bentuk pengendalian
sosial dapat berupa :
1.
Nasihat
2.
Gunjingan, gosip, atau
cemoohan
3.
Peringatan / kritik sosial
4.
Pendidikan ( Formal / Non-Formal
/ In-Formal )
Ø
Lembaga – lembaga pengendalian
sosial yaitu :
1.
Tokoh adat / masyarakat
2.
Kepolisian
3.
Kejaksaan
4.
kehakiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar