Translate

Selasa, 18 November 2014

HAK ANAK, WANITA, DAN KEBEBASAN PRIBADI



   1.   HAK ANAK
               Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak tersebut mencakup non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak (Undang Undang Perlindungan anak Bab l pasal l No.12 dan Bab ll pasal 2). Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi, sekaligus hak setiap ibu untuk menyusui bayinya.
         CONTOH : 
     Ø Mendapat perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
     Ø Beribadah menurut agama dan keyakinan yang dianutnya.
     Ø Perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya.
     Ø Memperoleh pandidikan yang layak. 
  
     2.     HAK WANITA
               Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan. Disamping itu juga, wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya.
              CONTOH :
     Ø Hak yang sama dengan pria atau tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria di bidang politik
     Ø Bidang pekerjaan
     Ø Status kewarganegaraan
     Ø Keluarga perkawinan.


       3.    HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
                Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
CONTOH :
Ø Hak memeluk agama
Ø Keyakinan politik
Ø Memilih satatus kewarganegaraan
Ø Berpendapat dan menyebarluaskan mendirikan parpol
Ø LSM dan organisasi lain
Ø Bebas bergerak dan bertempat tinggal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar