1. HAK
ANAK
Hak anak
adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak
tersebut mencakup non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak
kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak (Undang
Undang Perlindungan anak Bab l pasal l No.12 dan Bab ll pasal 2). Mendapatkan
Air Susu Ibu (ASI) merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi,
sekaligus hak setiap ibu untuk menyusui bayinya.
CONTOH :
Ø Mendapat
perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
Ø Beribadah
menurut agama dan keyakinan yang dianutnya.
Ø Perlindungan
dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak,
penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya.
Ø Memperoleh
pandidikan yang layak.
2. HAK
WANITA
Seorang wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan. Disamping itu juga, wanita
berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya.
CONTOH :
Ø Hak
yang sama dengan pria atau tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria di
bidang politik
Ø Bidang
pekerjaan
Ø Status
kewarganegaraan
Ø Keluarga
perkawinan.
3.
HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama
masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah
Republik Indonesia.
CONTOH :
Ø Hak
memeluk agama
Ø Keyakinan
politik
Ø Memilih
satatus kewarganegaraan
Ø Berpendapat
dan menyebarluaskan mendirikan parpol
Ø LSM
dan organisasi lain
Ø Bebas
bergerak dan bertempat tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar