Ø
Deinisi dari pengendalian sosial
adalah upaya terencana / tidak terencanakan dalam mendorong atau membujuk
individu untuk taat pada nilai dan norma.
Ø
Upaya – upaya pengendalian sosial
dibedakan menjadi 2, yaitu berdasarkan sifat dan berdasarkan proses.
1.
Berdasarkan sifat :
-
Prefentif, yaitu upaya pencegahan
sebelum adanya penyimpangan. Bentuk prefentif dapat dilakukan dengan mengadakan
sosialisasi
-
Represif, yaitu upaya yang dilakukan
setelah adanya penyimpangan. Contohnya adalah memberikan sanksi
-
Kuratif, yaitu upaya untuk membina
pelaku penyimpangan. Misalnya rehabilitasi.
2.
Berdasarkan proses :
-
Koersif, yaitu upaya pengendalian
sosial dengan kekerasan. Misalnya Gerakan Aceh Merdeka dicegah dengan cara
militer
-
Persuasif, yaitu upaya pengendalian
sosial dengan cara mengajak ke dalam hal positif. Misalnya orantua menasihati
anaknya agar dapat berbuat baik.
Ø
Bentuk – bentuk pengendalian sosial
dapat berupa :
1.
Nasihat
2.
Gunjingan, gosip, atau cemoohan
3.
Peringatan / kritik sosial
4.
Pendidikan ( Formal / Non-Formal /
In-Formal )
Ø
Lembaga – lembaga pengendalian
sosial yaitu :
1.
Tokoh adat / masyarakat
2.
Kepolisian
3.
Kejaksaan
4.
kehakiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar